Jakarta, Topasnews.com – Setelah melalui perdebatan Panjang, akhirnya TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan ini merujuk pada aturan pemerintah Permendag 31/2023. Regulasi tersebut memuat ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-dagang dalam satu platform, dengan kata lain tidak boleh platform menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dan tetap mencantumkan produsennya.
Ternyata Indonesia bukan negara pertama yang menutup layanan TikTok Shop, beberapa negara di Amerika dan Eropa pun telah melakukannya terlebih dahulu. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang e-commerce Tiktok.
Uni Eropa, AS, dan India sudah mulai mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.
“Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di posting di platform tersebut.
Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka,” kata MenkopUKM Teten Masduki di Jakarta. Teten menambahkan, alasan pelarangan disetiap negara berbeda-beda. Di India misalnya, alasan penutupan karena alasan geopolitik.
“Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik,” ucapnya. Sementara di AS, karena adanya ancaman bagi keamanan nasional, pemerintah AS telah mengusulkan RESTRICT Act pada Maret 2023 yang memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional.
Tak hanya itu, sebanyak 10 negara lain yang secara parsial melarang TikTok adalah Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia. Bahkan, di China sendiri, sebutnya, ada aturan AntiTrust Guidelines for Platform Economy (2021) dan Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms (2022) yang secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi.
Sehubungan dengan likuidasi gudang. “TikTok di China namanya Douyin dan Douyin Shop, tapi hanya konten lokal yang bisa masuk ke sana. Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar China. Dan untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license China atau bermitra dengan agensi lokal,” tegasnya.
Tak hanya itu, China juga membuka keran investasi asing ketika platform domestik sudah berkembang, dibatasi dengan Great Firewall (internet censorsihip), dan harus tunduk pada Cybersecurity Law. Teten mengaku hal yang sudah dilakukan China dijadikan sebagai benchmark Indonesia dalam mengatur transformasi digital.
“Selain itu, harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang, hingga crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” jelas dia.(OVI)